Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang menjual obat tanpa izin edar, termasuk obat palsu, di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi mencurigakan di toko tersebut. Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur langsung menyambangi lokasi pada malam hari dan menemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang dijual di toko tersebut. Surat pernyataan diserahkan kepada pemilik toko yang harus ditandatangani sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi. Pemilik toko juga diminta untuk memusnahkan sebanyak 50 butir obat-obatan tanpa izin dari Dinas Kesehatan Jakarta. Penertiban toko penjual obat ilegal melibatkan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Upaya masih terus dilakukan untuk pendataan mengenai jenis obat-obatan tanpa izin yang telah dijual atau diedarkan oleh penjual ilegal. Aksi ini dilakukan untuk mengamankan masyarakat dari pembelian dan konsumsi obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Gerebek Satpol PP Jaktim: Tangkap Toko Obat Ilegal Duren Sawit!
