Pendapat hukum diperlukan dalam proses penyelidikan sebagai dasar fakta yang penting dalam sebuah kasus. Polisi telah meminta pendapat hukum dari tujuh ahli terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ahli yang dimintai pendapat meliputi digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana. Pendapat hukum tersebut akan menjadi dasar penting dalam menyusun fakta yang dibutuhkan dalam tahap gelar perkara. Tindakan klarifikasi juga telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap sekolah dan universitas tempat Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya. Laporan kasus ijazah palsu telah digabungkan dan ditarik ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Tahapan penyelidikan terus berlangsung untuk memperoleh fakta yang jelas terkait kasus ini.
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Pendapat Hukum Ahli Dibutuhkan
