Polisi Menangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

by -17 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di daerah Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kotak biskuit untuk menyembunyikan sabu-sabu seberat 436 gram atau hampir setengah kilogram. TN ditangkap di rumahnya di Papanggo, Tanjung Priok, dan ketika diinterogasi, ia mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat. TN akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Nila Jaya 2025 untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dari 19 kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 tersangka, yang semuanya laki-laki. Sembilan tersangka berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Upaya kepolisian ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan di Jakarta Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source link