Imigrasi Jaksel Menangkap WNA Bangladesh Tanpa Cap Resmi

by -17 Views

Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, MJU diketahui tiba di Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah bertolak dari Malaysia pada Senin malam tanpa tiket, naik kapal nelayan bersama 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia.

MJU membayar seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia untuk menaiki kapal tersebut dengan tujuan bekerja di Australia. Namun, alih-alih tiba di Australia, MJU malah turun di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu pagi. Setelah menyadari kesalahannya, MJU memesan layanan transportasi daring ke Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota.

Setibanya di Jakarta, MJU mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh sebelum menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan pelanggaran Pasal 9 (1) jo. 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberi imbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian. Jika ada kecurigaan atau pelanggaran yang melibatkan WNA, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan keamanan di sektor keimigrasian dapat ditingkatkan untuk mencegah hal-hal yang merugikan.

Source link