Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga menjadi investor fiktif dengan mendirikan perusahaan secara fiktif. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Salah satu pelaku, ZM, merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI yang didirikan pada tahun 2024. Namun, PT LSTTI tidak pernah beroperasi dan ZM tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, yang juga didirikan tahun 2022. Namun, investigasi menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan fiktif.
Atas tindakan ini, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kedua pelaku akan dideportasi ke negara asal mereka, Tiongkok.Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap investor asing yang diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi dengan instansi terkait, Kantor Imigrasi berhasil mengungkap praktik ilegal ini dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Saat ini, proses deportasi kedua pelaku sedang dipersiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kerja dan keimigrasian di Indonesia.