Polres Metro Jakarta Utara saat ini fokus dalam menelusuri kasus peredaran ribuan pil ekstasi yang dikirim melalui jasa kereta api dari DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.067 pil ekstasi ditemukan bersama dengan tersangka MF di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas berhasil menangkap seorang pelaku di Jakarta Utara dan melakukan pengembangan hingga menemukan asal barang tersebut di Surabaya.
Pelaku MF berhasil dibekuk di Stasiun Pasar Turi Surabaya ketika kedapatan membawa 5.067 butir pil ekstasi di dalam tasnya. Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang haram tersebut.
Kasus ini ternyata merupakan jaringan Jakarta-Surabaya yang menggunakan jasa pengiriman kereta api sebagai modus operandi. Dari pengakuan pelaku, satu butir pil ekstasi dijual seharga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu kepada konsumen. Pihak kepolisian berupaya mengungkap apakah pil ekstasi tersebut merupakan produksi pabrik atau rumahan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan hal tersebut. Daripada barang ditemukan dengan cetakan yang cukup rapi dan menggunakan mesin, namun penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk memperjelas hal tersebut.