Mencegah Pelecehan Anak: Metode Mengajar Hafalan Agar Aman

by -10 Views

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru mengaji dengan inisial AF di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan telah terungkap oleh Kepolisian. Modus operandi pelaku melibatkan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas kepada anak-anak, laki-laki, dan perempuan. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah tertentu. Aksi ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Penyidik menyebut bahwa kejadian ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku juga berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi belum menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Layanan “hotline” juga telah dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

Source link