Kasus Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jakarta Selatan

by -10 Views

Seorang anak berusia 14 tahun dengan inisial MAS divonis pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun karena membunuh ayahnya, yang berinisial APW, neneknya RM, serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pidana ini menjatuhkan anak tersebut ke Sentra Handayani selama dua tahun setelah hakim meyakini bahwa anak tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan yang terbukti. Selama dua tahun pidana, masa penangkapan dan penahanan anak akan dikurangi, sementara anak juga diwajibkan untuk menjalani terapi kejiwaan dan dilaporkan hasilnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali. Meskipun ada barang bukti yang akan dirampas dan dimusnahkan, kuasa hukum anak tersebut, Maruf Bajammal, menghormati putusan namun memiliki pandangan tersendiri terkait pembebasan anak dari tuntutan hukum oleh JPU. Maruf mengkritik hakim yang tidak mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS, sehingga tidak sepakat dengan pertimbangan hakim dan putusan yang diambil. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL yang dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS diduga melakukan perbuatan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dan dalam pemeriksaan polisi, ia mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan serta diduga mengalami disabilitas mental.

Source link