Pihak kuasa hukum MAS (14) berencana untuk mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meski demikian, keputusan akhir untuk mengajukan banding belum diputuskan sepenuhnya saat ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur kepada MAS. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses diskusi dengan mendengarkan pandangan dari MAS dan ibunya sebagai korban.
Maruf juga menekankan perlunya pengawasan kesehatan yang lebih intensif terhadap MAS untuk memastikan bahwa anak ini mendapatkan pengobatan dan perawatan yang sesuai. Meskipun MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024, namun pihak berwenang tetap melakukan pembinaan terhadapnya di lembaga di bawah Kementerian Sosial. Dalam proses pembinaan ini, MAS harus mendapat terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan serta hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan.
Kasus ini memiliki nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS sendiri diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui mengalami disabilitas mental dan telah mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum kejadian.