Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan skincare, Reza Gladys, akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Dalam sidang tersebut, Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapannya. Nikita Mirzani diingatkan untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar bisa menghadapi persidangan berikutnya. Eksepsi akhirnya ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyatakan keberatan mereka. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, telah mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut, dengan menganggap bahwa JPU tidak cermat dalam menuduhnya. Mereka menolak dakwaan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos skincare milik Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualnya. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang.
JPU Gelar Sidang Tanggapan Eksepsi Nikita Mirzani 8 Juli
