Nikita Mirzani menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengakhiri praktik mafia perawatan kulit (skincare) dan juga meminta agar lembaga yang diduga melindungi kelompok mafia tersebut segera dibubarkan. Dalam penjelasannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut diduga malah melindungi para pelaku kejahatan skincare seperti Reza Gladys, yang diduga menggunakan bahan berbahaya dalam produknya dan menjualnya di pasaran. Dia menekankan perlunya tindakan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari praktik yang merugikan tersebut.
Nikita juga menyoroti pentingnya penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan yang lebih positif, seperti membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan, daripada melindungi para pelaku skincare berbahaya. Selain itu, dia juga mencoba mengedukasi publik tentang produk skincare berbahaya melalui akun TikTok miliknya, khususnya terkait produk Reza Gladys. Nikita menyarankan penggunaan jarum suntik dari klinik kecantikan dengan pengawasan dokter, daripada membeli secara online.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang menurut mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan. Mereka menolak dakwaan yang menyatakan bahwa Nikita mengancam bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijualnya, dan mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran sisa kredit rumah. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.