Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut, yang memiliki inisial ZM dan ZY, langsung dideportasi ke negara asal setelah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal di Indonesia. Hal ini berdasarkan keputusan BKPM yang mencabut izin perusahaan yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.
Deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Mereka terlibat dalam praktik investasi fiktif di Indonesia dengan mendirikan perusahaan secara tidak sah dan melanggar ketentuan keimigrasian.
ZM dan ZY, yang telah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menggunakan perusahaan fiktif sebagai alat untuk mendapatkan izin tinggal dengan mudah. Mereka membuat perusahaan yang hanya ada dalam dokumen tetapi tidak memiliki aktivitas nyata. BKPM setelah melakukan koordinasi menyimpulkan bahwa PT LSTTI dan PT DHI adalah perusahaan fiktif.
Praktik investasi fiktif oleh WNA seperti ZM dan ZY melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan dapat merugikan negara serta merugikan orang lain yang berusaha berinvestasi secara sah di Indonesia. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.