Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah memberikan persetujuan untuk konversi Grayscale Digital Large Cap Fund (GDLC) menjadi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), menjadikannya ETF pertama yang menawarkan eksposur terhadap Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, dan beberapa altcoin lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah SEC melakukan peninjauan terhadap formulir S-3 Grayscale yang telah diajukan. Persetujuan tersebut datang tepat sebelum batas waktu akhir pada 2 Juli.
Langkah ini juga menandai dimulainya “musim panas ETF kripto” dengan sejumlah produk serupa yang sedang menunggu persetujuan dari otoritas pasar modal AS. Terdapat proposal ETF untuk mata uang kripto tunggal seperti XRP, Solana (SOL), dan token lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengajuan. Bloomberg memberikan prediksi bahwa kemungkinan besar produk-produk ini akan disetujui pada paruh kedua tahun ini.
Sebelumnya, Brasil telah menjadi negara pertama yang menyetujui ETF XRP spot pada Februari melalui peluncuran produk dari Hashdex di Bursa Efek Brasil (B3). Di Amerika Utara, ETF XRP spot juga sudah tersedia melalui Purpose Investments di Bursa Efek Toronto (TSX) sejak bulan Juni. Saat ini, ETF berbasis spot yang tersedia secara global umumnya hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum. Namun, SEC telah menunjukkan keterbukaan lebih dalam menyetujui produk Bitwise yang menggabungkan BTC dan ETH pada bulan Januari.
Kami menekankan bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sangat penting untuk melakukan riset dan analisis sebelum membeli maupun menjual aset kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi yang dibuat.