Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -14 Views

Polisi berhasil menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron MR (27) dan korban IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video tersebut, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut pengakuan pelaku, pemerasan tersebut bermula dari rasa cemburu karena korban, yang sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan pelaku, terlibat dengan pria lain. Hal ini membuat pelaku merasa kesal, sehingga memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan ancaman menyebarluaskan video intim mereka. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang berpotensi mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku telah mengancam untuk menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban sebagai cara untuk memeras uang. MR berhasil ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam. Keseluruhan kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib dan dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Source link