Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah berhasil memutus rantai pengedaran narkotika di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom mengungkapkan hal ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Martinus juga mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bandar besar ini dipercayai sebagai salah satu penyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam pemusnahan barang bukti, BNN berhasil memusnahkan 592,85 kilogram narkotika dan 471 butir obat terlarang dari 33 laporan kasus narkotika. Selain itu, banyak tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 78 orang. Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan hasil pengungkapan dari BNN RI dan BNN Provinsi di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, BNN ingin menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi. Selama periode Februari hingga Juni 2025, BNN berhasil menyita total 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, persidangan, pendidikan, dan pelatihan.
Upaya BNN dalam memerangi peredaran narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat. Langkah-langkah ini merupakan bentuk komitmen BNN dalam melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.