Pada Rabu, 25 Juni, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan. Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Kemang Raya samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan. Korban, yang diidentifikasi sebagai ASR (44), awalnya didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke dalam mobil warna abu-abu. Para pelaku kemudian mengikat korban dengan borgol dan menuduhnya memiliki hutang, serta melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar di tubuh korban. ATM milik korban juga dikuras sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku.
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, dan observasi untuk mengumpulkan informasi yang kemudian membawa pada penangkapan empat pelaku, yaitu MD, AM, M, dan LS. MD dan AM ditangkap di Depok, sementara M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Menurut AKBP Resa, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat.