24 WNA Diamankan Imigrasi Jaksel atas Pelanggaran Izin Tinggal

by -20 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal ilegal, bekerja tanpa izin, dan kasus pelecehan. Operasi Wira Waspada yang dilakukan di wilayah Cilandak dan Kalibata berhasil menangkap para WNA tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk mengawasi aktivitas WNA di Jakarta Selatan. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan secara cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA di sekitar daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City.

Dalam operasi tersebut, 21 WNA berasal dari Tiongkok, satu dari Malaysia, dua dari Irak, dan satu dari Mesir. Mereka terbukti melanggar aturan dengan tidak dapat menunjukkan paspor, melebihi masa izin tinggal, dan bekerja tanpa izin. Imigrasi Jakarta Selatan juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keimigrasian para WNA yang terlibat. Selain itu, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan juga akan menjadi pertimbangan serius dalam penanganan kasus ini.

Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal dan izin kerja, dari masing-masing WNA. Keberadaan seorang pemegang Kartu UNHCR juga akan diperiksa lebih lanjut, sementara sponsor WNA juga akan dipantau untuk memastikan tidak adanya kesengajaan dalam pengajuan visa. Seluruh proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Operasi ini didasari oleh Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Source link