Seorang pria dengan disabilitas identitasnya di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu melakukan tindakan cabul terhadap dua remaja yang disebut NM (15) dan CS (15). Informasi ini terungkap setelah adanya patroli siber yang menemukan konten pornografi anak secara daring. Tersangka menggunakan ponselnya untuk memfoto korban tanpa busana dan menjualnya melalui akun google drive [email protected]. Berkat penyelidikan, akun google drive ini ditemukan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, sehingga penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Aksi foto-foto tersebut juga dilakukan terhadap NM ketika masih berusia delapan tahun, meskipun tidak sampai pada tindakan persetubuhan. Keluarga korban tidak curiga terhadap pelaku, terutama karena kondisi disabilitasnya yang membuatnya jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Pelaku C berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, atau hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Keseluruhan kejadian ini merefleksikan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal online yang merugikan.
Kasus Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu: Cabuli Dua Remaja
