Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengalami dampak dari kasus prostitusi online anak yang mengakibatkan pemindahan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas. Ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana selama pendalaman oleh tim Polda Metro Jaya. Sebagai tindak lanjut, dilakukan razia gabungan di Lapas Cipinang yang melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Razia ini mengungkapkan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Seorang narapidana berinisial AN diyakini melakukan dan mengendalikan prostitusi online anak dari dalam lapas. Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik tersebut melalui patroli cyber. Dengan informasi dari korban, AN terlibat dalam eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Keseluruhan tindakan ini mendapat dukungan penuh dari pihak lapas dan otoritas terkait untuk menegakkan keadilan dan keamanan dalam sistem pemasyarakatan.
Penyebab Prostitusi: 16 Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan
