Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Dia menegaskan bahwa akan mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Prabowo juga menyampaikan bahwa cabang produksi penting seperti penggilingan padi harus dikendalikan oleh negara jika tidak mengutamakan kepentingan negara. Presiden juga menyoroti permasalahan beras premium oplosan yang dianggap sebagai tindak pidana, menyebabkan kerugian hingga Rp100 triliun setiap tahun bagi Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum mutlak diperlukan untuk menghentikan tindakan curang yang merugikan bangsa dan rakyat.
Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal: Segerakan Serahkan ke Koperasi!
