Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan peringatan keras kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penentuan harga yang merugikan petani dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mengambil alih operasi penggilingan padi yang nakal dan mentransfer mereka ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menekankan bahwa sikapnya didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menguraikan dasar ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Beliau mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada kesalahan interpretasi terhadap Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor vital bagi negara dan memengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Penyulingan padi adalah sektor vital bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika penggiling padi menolak untuk mematuhi kepentingan nasional, saya akan menggunakan dasar hukum ini. Saya akan mengambil tindakan — saya akan menyita pabrik-pabrik tersebut dan menyerahkan mereka ke koperasi,” ujar Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan menghasilkan keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi untuk menstabilkan perdagangan petani.
“Saya menerima laporan bahwa satu pabrik penggiling padi menghasilkan Rp 1–2 triliun per bulan selama masa panen. Kami mengambil tindakan, dan segera harga mulai naik lagi — mereka mulai membeli padi dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Itu adalah kesuksesan,” katanya.
Namun, persoalan baru muncul: padi yang diklaim sebagai “premium” ternyata palsu. Presiden Prabowo mengecam hal ini sebagai tindak kejahatan dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dipaket ulang sebagai premium, ditandai dengan kenaikan harga Rp 5.000 di atas harga eceran batas. Ini penipuan. Ini kejahatan. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan menuntut,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia menderita kerugian tahunan sebesar Rp 100 triliun akibat praktik penipuan oleh segelintir kelompok bisnis.
“Negara mengalami kerugian Rp 100 triliun setiap tahun oleh hanya 4–5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja tanpa lelah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan seperti ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, meminta tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak bisa menerima ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk menegakkan Konstitusi dan melaksanakan hukum,” tutupnya.