Polisi Amankan 7 Pencuri Kabel Bina Marga di Jakut

by -96 Views

Polisi Jakarta Utara Tangkap Tujuh Pencuri Kabel Tanpa Izin

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan dua kali pencurian kabel, yaitu pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7), di sekitar Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara.

Pelaku-pelaku tersebut memiliki inisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51). Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter beserta sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Mereka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama empat tahun.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan pencurian kabel yang diterima petugas pada 23 Juli 2025. Setelah melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja, petugas menemukan sekelompok orang yang melakukan kegiatan ilegal memotong kabel di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Langkah tegas diambil dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, terutama terkait pencurian kabel. Tindakan preventif dan responsif menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus pelanggaran yang melibatkan infrastruktur pemerintah seperti ini harus ditangani secara serius guna mencegah kerugian lebih lanjut. Semoga dengan penindakan ini, kejahatan serupa bisa dicegah dan pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source link