Wakil Bupati Husni Menyebut Berbagai Faktor Sebagai Pemicu KDRT dan KTPA

by -138 Views

Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini di kabupaten Siak.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten Siak. Bagaimana kedepannya, kasus seperti ini berkurang, ada upaya serius dilakukan dinas terkait,” ujar Wabup Husni saat membuka rapat koordinasi satuan tugas kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan dan anak kabupaten Siak tahun 2023, di ruang Raja Indra Pahlawan, Lantai II Kantor Bupati Siak, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Wabup Husni menjelaskan Penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu kurangnya kepedulian terhadap satu sama lain. Pemahaman tentang aturan dan sangsi sangat rendah.

“Ada beberapa faktor mempengaruhinya, di antaranya faktor ekonomi, sosial budaya, ketidakadilan gender, kualitas hidup yang rendah, pola asuh yang salah, kemudian yang tak kalah penting pengaruh media sosial terutama tayangan di media sosial yang tidak mendidik dan juga gangguan kejiwaan,” sebutnya.

Husni menegaskan meskipun kabupaten Siak meraih predikatnya kabupaten layak anak (KLA) tingkat utama, itu bukan berarti otomatis kekerasan terhadap rumah tangga dan anak itu menjadi tidak ada.

“Tapi bagaimana fokus kami menanggani kekerasan itu terjadi, dan tidak membiarkan. Kami bersama pak bupati saat turun bujang kampung ada beberapa kasus yang kami temui. Tentu mereka harus mendapat perlindungan terhadap anak,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten Siak Noni Paningsih menyampaikan begitu banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dan anak-anak.

Pemerintah kabupaten Siak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga perlindungan dan hak-hak anak. Hal ini terbukti dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi KDRT dan KTPA upaya Pencegahan, Penanganan, dan Rehabilitasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, yang merupakan langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Saat ini, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai sangat tinggi, sampai dengan bulan September terdapat 107 kasus kekerasan terjadi.

“Berkaca dari kasus ini, melalui rakor ini, perlu adanya kerjasama melalui lembaga, partisipasi masyarakat, serta memberikan solusi yang terbaik untuk penangganan ini. Terutama di level preventif yaitu pencegahan,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti dari Satuan tugas KDRT dan KTPA yang ada di 14 kecamatan se kabupaten Siak. (Adv Siak/Donni)