Pelajari Aturan Diskon Pajak Pembelian Rumah Sebesar Rp 5 M Agar Lebih Paham!

by -120 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Terutama untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK 120/2023 ini telah ia tandatangani dan berlaku sejak 21 November 2023. Namun, PPN pembelian rumah ini tidak akan ditagih sejak periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar.

“Tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan. Untuk 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar tersebut, itu mulai November sampai Desember,” tegas Febrio saat konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (26/11/2023).

Febrio menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar.

“Tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan. Untuk 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar tersebut, itu mulai November sampai Desember,” tegas Febrio.

Untuk ketentuan PPN DTP 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun, setelah Juni 2024, atau tepatnya mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP nya hanya menjadi 50%.

Meski demikian, Febrio menekankan, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa biaya administrasi selama 14 bulan dengan nilai Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama.

“Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023, ini juga sudah berjalan,” kata Febrio.

Selain kebijakan itu, Febrio mengingatkan pemerintah juga memberikan bantuan terkait properti atau rumah masyarakat miskin, berupa penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November sampai Desember senilai Rp 20 juta per rumah.

“Ini program yang sangat spesifik untuk MBR dan ini banyak di daerah pedesaan, dan program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” ungkap Febrio.