Bank Asing Memindahkan Kantor ke IKN dan Dapat Pengurangan Pajak Sebesar 350%

by -125 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan pemerintah akan memberikan super tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan keuangan hingga 350%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan keuangan, termasuk perbankan, yang memindahkan kantor pusatnya dari luar negeri ke Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara itu, sektor lain yang masuk ke IKN akan diberikan super tax deduction hingga 250%. Adapun, khusus perbankan diberikan 350%.

“Untuk yang di bank itu 350% lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN,” kata Yon Arsal, dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12/2023).

Kemudian, Yon mengatakan pihaknya akan memperkenalkan super tax deduction bagi pihak-pihak yang menyumbang fasilitas sosial, umum, dan fasilitas lainnya.

“Kalau orang menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat dibayarkan, tapi khusus untuk IKN kita berikan super deduction untuk sumbangan, khususnya fasilitas umum, fasos, dan fasilitas lainnya sesuai rencana yang ada di IKN,” tegasnya.

Fasilitas pengurang pajak ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN.