Pengaduan Diajukan oleh Mantan Karyawan PT.APS terkait Belum Lunasnya Pesangon ke Disnakertrans Riau

by -727 Views

Ratusan mantan karyawan PT.APS mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau pada Jumat, 20 Oktober 2023. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh kuasa hukum mereka, Muhamad Rio dan Suibri, yang mengupayakan pembayaran hak-hak (pesangon) yang belum dibayarkan oleh PT.APS sesuai kesepakatan sebelumnya.

Muhamad Rio dan Suibri, yang merupakan kuasa hukum dari Tuan Muda & Associates, telah melakukan somasi dua kali kepada PT.APS namun hingga saat ini hak-hak para mantan karyawan tersebut belum direalisasikan.

Muhamad Rio, kuasa hukum para mantan karyawan PT.APS, mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Surat pengaduan tersebut berisi mengenai hak-hak klien mereka sebagai akibat dari tidak lagi dipekerjakan dan diberhentikannya hubungan kerja mereka oleh PT.APS. PT.APS sebelumnya beroperasi di bawah naungan PT.CPI dan sekarang berganti menjadi PT.PHR, yang keduanya berada dalam yurisdiksi Disnakertrans Provinsi Riau.

“Klien kami tidak lagi bekerja sejak tahun 2022 dan masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan secara penuh oleh PT.APS terkait dengan hak pesangon. Klien kami telah menandatangani kesepakatan dengan PT.APS secara dicicil,” ucap Muhamad Rio.

Namun, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh klien mereka karena kurangnya pemahaman hukum, sehingga mereka menduga PT.APS membuat kesepakatan secara sepihak tanpa mempertimbangkan resiko hukum untuk kedua belah pihak dengan tujuan mengelabui klien mereka terkait hak pesangon tersebut, karena faktanya PT.APS tidak membayar hak-hak klien mereka setelah beberapa kali pembayaran.

“Sebagai kuasa hukum, kami mensomasi PT.APS untuk duduk bersama dan menjalankan unsur hukum berupa Bipartit. Somasi pertama dan kedua kami berikan kepada PT.APS, namun PT.APS menolak menjalankan unsur hukum berupa Bipartit dan menyatakan akan kembali mencicil pesangon mulai tanggal 11 September 2023 dan akan membayarnya pada tanggal 10 setiap bulannya,” jelasnya.

Namun, fakta menunjukkan bahwa cicilan tersebut tidak dilakukan pada tanggal 11 September 2023, sehingga kuasa hukum mereka menghubungi Legal Head Departemen PT.APS untuk mempertanyakan surat yang ditandatangani atas nama PT.APS. Baru pada tanggal 12 September 2023 PT.APS membayarkan cicilan tersebut.

“Setelah cicilan tanggal 12 September 2023, kami membalas tanggapan somasi dari PT.APS dengan meminta untuk menyerahkan satu rangkap kesepakatan bersama kepada klien kami atau kepada kami sebagai kuasa hukum, serta mempertanyakan tentang 5 bulan yang belum dibayarkan sejak Maret hingga Agustus 2023, dan kami meminta untuk membuat kesepakatan baru yang memenuhi semua unsur perikatan. Namun, PT.APS atau Legalnya tidak menanggapi atau mengindahkan surat kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

Rio menambahkan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, PT.APS kembali tidak membayar dan tidak menjalankan kewajibannya kepada klien mereka, sehingga sangat jelas bahwa PT.APS tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

“Untuk menghindari kerugian besar bagi klien kami, selaku kuasa hukum kami mengadukan hal ini kepada Disnakertrans Provinsi Riau sesuai dengan amanat Undang-Undang RI tentang peristiwa hukum klien kami,” tutupnya.