Pengelolaan Ganda antara F SPTI

by -597 Views

Polres Rohul dan Pemkab Rohul melakukan mediasi antara dualisme kepengurusan F SPTI-K SPSI Kabupaten Rokan Hulu. Mediasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Acara mediasi ini diadakan di Kantor Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul, Kepala Bagian Operasional Polres Rohul, Kasat Intelkam Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul, dan Kabid Tenaga Kerja.

Selain itu, juga hadir Ketua F SPTI-KSPSI Rohul Versi Sahril Topan ST dan Versi Hermanda, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul menyampaikan bahwa rapat ini adalah langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Rohul.

Kabag Ops Polres Rohul juga menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang kalah atau menang. Kasat Intelkam Polres Rohul juga menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindakan yang diambil setelah adanya kesepakatan di tingkat provinsi antara Ketua F SPTI-KSPSI Provinsi Riau dan Ketua F SPTI-KSPSI Kabupaten Rohul untuk menjaga situasi kamtibmas.

Ketua F SPTI-KSPSI Rohul Hermanda menyampaikan bahwa terjadi miss komunikasi terkait PUK di Simp D. Namun, saat ini pihaknya telah menarik PUK tersebut dan tidak akan menganggu PUK dari kubu Sahril Topan. Sementara itu, Ketua F SPTI-KSPSI Kabupaten Rohul Sahril Tapan ST menjelaskan bahwa dirinya mendapat surat pembekuan dari Kasten, namun dirinya tidak berinduk kepada Kasten melainkan kepada Ketua Provinsi.

Mediasi ini berakhir dengan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Rohul. Selain itu, kesepakatan juga mencakup larangan pembentukan PUK SPTI yang lain bagi serikat pekerja atau PUK yang sudah bekerja di suatu objek atau unit. Kesepakatan ini akan berlaku sampai hasil Munaslub Rekonsiliasi oleh DPP KSPSI.