Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa dispensasi berlaku bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut peraturan, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan hanya satu hari diharuskan membuat SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar. Saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tidak perlu ujian lagi. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.