Penjelasan tentang Penurunan Penerimaan THR Akibat Skema Pajak Baru

by -136 Views

Masyarakat yang bekerja sebagai karyawan swasta dengan status pegawai tetap akan mengalami potongan pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 yang lebih besar saat menerima tunjangan hari raya (THR). Skema perhitungan potongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER sejak 1 Januari 2024. Skema ini memperhitungkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima selama masa pajak, di luar masa pajak terakhir, yaitu Januari-November.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong saat menerima THR akan lebih besar karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah. Namun, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung ulang jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak tetap sama. Dengan penerapan TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dengan tarif sesuai tabel TER.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap yang menerima THR Rp 5 juta pada bulan April dan uang lembur Rp 500 ribu pada bulan Februari, Mei, dan November. Total penghasilan bruto pegawai tersebut sebesar Rp 71,98 juta, termasuk premi JKK dan JKM. Potongan pajaknya dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, skema baru pajak yang diterapkan mempengaruhi potongan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan selama tahun pajak, namun tidak menambah total beban pajak yang harus ditanggung.