UU India Mendorong Warga Muslim Dibersihkan, Pengungsi Mengalami Dampaknya

by -102 Views

Gelombang masalah baru mulai muncul setelah pengesahan Undang-Undang (UU) pengungsi terbaru di India. UU tersebut dianggap merendahkan umat Islam.

Seperti yang diketahui, India telah meloloskan UU Amandemen Kewarganegaraan baru beberapa pekan lalu. UU ini sebenarnya ditujukan untuk membantu proses naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014.

Namun, aturan baru ini menuai kontroversi. UU tersebut mengesampingkan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.

Salah satu yang merasa khawatir adalah pengungsi etnis Rohingya. Mereka takut UU ini akan memaksa mereka dideportasi kembali ke Myanmar, negara yang sering kali memperlihatkan tindakan persekusi terhadap mereka.

Muhammad Hamin adalah salah satu warga Rohingya yang merasa khawatir. Sejak pemerintah negara bagian Manipur di India timur laut memerintahkan deportasi pengungsi Rohingya pada tanggal 8 Maret lalu, Hamin mengaku sulit tidur nyenyak.

Hamin, seorang Rohingya yang tiba di India pada tahun 2018, kini tinggal di New Delhi sekitar 1.700 km dari Manipur. Ia khawatir rencana deportasi dari Manipur tersebut bisa menjadi program nasional, sehingga dia juga bisa diusir.

Pada akhirnya, ketika pemerintah Manipur mulai memberlakukan tindakan keras terhadap Rohingya, pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi pada tanggal 11 Maret mengumumkan penerapan UU Amandemen Kewarganegaraan ini di seluruh wilayah India.

Para aktivis Rohingya mengecam kebijakan tersebut. Mereka merasa bahwa UU ini mengancam keselamatan mereka di tengah konflik bersenjata di Myanmar pasca kudeta militer pada tahun 2021.

Mereka berharap untuk mendapat perlindungan di India hingga kondisi di negara asal mereka kembali normal. Namun, langkah pemerintah India yang terus deportasi warga Rohingya membuat masa depan mereka semakin suram.