Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerja sama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih merahasiakan total jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 untuk orang pribadi yang batas pelaporannya telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, data ini masih rahasia karena esok hari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ingin mengumumkan langsung jumlah pelaporan SPT pada tahun ini. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat bersabar.
“Untuk data sampai dengan tadi malam pukul 23.59 akan diumumkan langsung besok oleh Pak Dirjen, jadi stay tune ya,” ucap Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Oleh sebab itu, Dwi hanya mau mengungkap data pelaporan SPT hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 23 Maret 2024. Saat itu total pelaporan SPT mencapai 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT sebanyak 19.273.374.
Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.
Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.
Berdasarkan jenis pelaporan, yang melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT mencapai 16, dan manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 wajib pajak.
“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Dwi.