Nusaperdana.com, Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Marthalius, SH, MH dan Kasi Intel Rendi. Mereka melakukan penggeledahan di tiga tempat di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terkait kas desa Indra Sakti. Tempat-tempat yang digeledah termasuk Kantor Camat Tapung, rumah mantan Kades Indra Sakti Misdi, dan kantor Desa Indra Sakti. Penggeledahan selesai pada tanggal 2 April 2024.
Pantauan wartawan di kantor Desa Indra Sakti menunjukkan bahwa tim dari Kejari Kampar tiba sekitar pukul 12.45 WIB. Tim tersebut langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh pihak Polsek Tapung. Sekretaris Desa (Sekdes) Indra Sakti, Suyanto, juga turut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar. Hadir pula dalam penggeledahan tersebut Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Kampar Rendy Winata.
Tim Kejari Kampar juga melakukan penggeledahan di rumah Misdi pada pukul 11.39 WIB, dan saat tim tiba, Misdi berada di rumahnya. Penggeledahan di rumah Misdi juga didampingi oleh pihak Polsek Tapung tanpa adanya perlawanan dari Misdi. Selain itu, kantor Camat Tapung juga digeledah sekitar jam 11.00 WIB oleh Tim Kejari Kampar.