Perpanjang SIM Mati Tanpa Membuat Baru, Syaratnya Periode 16-20 April

by -113 Views

Warga Jakarta dapat melakukan perpanjangan SIM yang sudah mati tanpa membuat yang baru pada tanggal 16-20 April. Namun, hal ini khusus untuk mereka yang SIM mereka habis selama libur Lebaran 2024.

Informasi ini didapat dari unggahan Twitter @TMCPoldaMetro. Akun tersebut membagikan informasi tentang layanan SIM selama libur nasional Idul Fitri 1445H yang akan dimulai besok, yaitu Selasa 16 April 2024.

“Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani masyarakat esok hari Selasa 16 April 2024,” tulis keterangan akun tersebut.

Berikut informasi layanan SIM dari Polda Metro Jaya:
1. Pada 8-15 April 2024, layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
2. Layanan SIM akan dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April 2024 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 16-20 April dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)