Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kayangan Tengah Gang BTN Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Wanita tersebut berinisial RY alias Keke (29) yang beralamat di jalan Anggur Merah ditangkap pada hari Senin 22 April 2024 sekitar pukul 19.20 WIB, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut IPTU Hasan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim lapangan terhadap target yang berada di Jalan Kayangan Tengah, Gang BTN Kelurahan Air Jamban.
Selama penggeledahan, dari tangan RY alias Keke ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi sabu, dompet kecil motif bunga warna pink, 1 unit HP android merk Realme warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 400.000. Tim juga melanjutkan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan 6 bungkus plastik pack berisi sabu dalam sebuah kotak kecil warna silver serta satu bungkus plastik pack kosong.
RY alias Keke mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung dalam Pekanbaru. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.