Gaji PNS yang Tunggal, Tanpa Dicampur dengan Tukin

by -139 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang apa yang disebut dengan single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan bahwa single salary bukanlah menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.

Alex menjelaskan bahwa sistem single salary sebenarnya dibuat untuk mereformasi sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Menurutnya, pendapatan yang diterima oleh PNS dalam sistem single salary akan sangat tergantung pada kinerjanya.

Pemerintah akan membuat formula baru untuk gaji pokok, yang akan mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan variabel lain yang perlu dipertimbangkan sebagai faktor penentuan besaran gaji. Alex mengatakan bahwa rentang gaji sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Alex mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan oleh jabatan pegawai, padahal seharusnya tunjangan kinerja ditentukan oleh pencapaian kerja pegawai tersebut. Di masa depan, kinerja akan menentukan besaran tunjangan kinerja.

Alex juga menyebut bahwa istilah tunjangan kinerja dalam single salary akan dihapus. Ia mengatakan bahwa istilah tunjangan kurang tepat, karena memberi kesan bahwa pendapatan tambahan akan diberikan kepada PNS terlepas dari kinerjanya.

Pemerintah berencana menggunakan istilah total reward atau insentif kinerja. Nama ini dipilih karena besaran uang yang bisa diterima oleh PNS sangat tergantung pada penilaian kinerjanya. Alex mengatakan bahwa pemerintah masih mencari tolak ukur untuk menentukan besaran insentif yang dapat diterima oleh pegawai.