Pemerintah tengah merancang rencana untuk mengubah status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Strategi yang akan dilakukan adalah dengan merekrut para tenaga honorer melalui seleksi Aparatur Sipil Negara secara bertahap.
Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah. Undang-Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR menyatakan bahwa penghapusan status tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024, dari yang tadinya November 2023.
Selama periode ini, perekrutan tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi. Oleh karena itu, pemerintah harus merancang cara untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer itu dari pemecatan massal. Cara pemerintah tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang membengkak disebabkan oleh kekurangan guru di sekolah-sekolah baru. Untuk menambal kekurangan tersebut, tenaga honorer direkrut sementara menunggu pembukaan seleksi ASN yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Namun, ketika seleksi dilakukan, tenaga honorer tersebut tidak lulus. Mereka tetap berada pada posisi honorer sementara formasi yang tersedia diisi oleh orang lain. Pemerintah telah mencoba beberapa cara untuk membantu tenaga honorer, seperti menurunkan batas kelulusan, namun strategi tersebut membuat kualitas sumber daya manusia ASN menurun.
Pada tahun lalu, pemerintah mencoba cara baru yaitu membuka formasi kebutuhan khusus, yang hanya boleh dilamar oleh tenaga kesehatan, guru, dan teknis non-ASN. Jumlah formasi kebutuhan khusus sebanyak 80%, sementara 20% dapat diikuti oleh kandidat baru. Alex menyatakan bahwa porsi 80% tersebut akan dikurangi seiring berkurangnya jumlah tenaga honorer, sehingga mereka dapat terserap dan statusnya beralih menjadi PPPK.
Alex menjelaskan bahwa porsi tersebut akan terus dikurangi dari tahun ke tahun, hingga akhirnya semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK.