Kantor Teten bertindak cepat merespons perintah Jokowi tentang sertifikasi halal untuk UMKM dengan mundur

by -290 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan tanggapan terkait penundaan implementasi sertifikasi halal wajib bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Muhammad Riza Damanik mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penundaan ini dalam Rapat Terbatas di Istana Negara terkait sertifikasi halal pada Rabu (15/5/2024).

“Kemarin ada pertemuan, di mana Pak Presiden sudah menyampaikan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal ditunda sampai pada 17 November 2026. Pak Menkop UKM Teten Masduki juga hadir dalam pertemuan itu,” kata Riza di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Riza menegaskan bahwa Kemenkop UKM telah menyadari bahwa inisiatif kebijakan sertifikasi halal adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan konsumen. Namun, terdapat tantangan-tantangan yang memerlukan respons, seperti tenggat waktu 17 Oktober 2024.

“Kami berharap penanganan sertifikasi halal ini tidak lagi menimbulkan polemik. Sekarang kami fokus pada pengawalan produktivitas, sehingga jumlah sertifikat halal yang diterbitkan setiap harinya dapat meningkat,” tambahnya.

Keputusan Jokowi dalam rapat terbatas kemarin adalah menunda implementasi aturan wajib sertifikasi halal untuk UMKM hingga tahun 2026, berbeda dengan rencana sebelumnya yang akan diterapkan pada Oktober 2024.

“Oleh karena itu presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman pemberlakuan diundur tidak di 2024, tapi di 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik juga 2026,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal pada Oktober 2024. Airlangga juga menjelaskan kriteria pengusaha yang tidak wajib mendapatkan sertifikasi halal, antara lain yang memiliki omzet penjualan Rp 1-2 miliar dan penjualan kecil hingga Rp 15 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Video: Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal UMKM, Gimana Caranya?

(dce)