DPRD Menyetujui Anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp. 4,165 Triliun untuk TA 2024

by -89 Views

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2024 telah disahkan dan resmi sebesar Rp. 4,165 triliun. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada saat penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengambilan keputusan pada hari Rabu, 1 November 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sofyan, dengan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan dihadiri oleh 33 anggota DPRD serta Sekwan DPRD Rafiardi Ikhsan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan sidang paripurna terkait laporan badan anggaran mengenai Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 bersamaan dengan pengambilan keputusan. Bupati Kasmarni juga menambahkan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 sebesar Rp.4.165.901.040.451.

Rincian APBD tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.626.160.805.381 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kedua, belanja daerah sebesar Rp.4.135.901.040.461 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Ketiga, pembiayaan daerah sebesar Rp.509.740.235.080 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.539.740.235.080 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000.

Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa rincian APBD tahun anggaran 2024 tersebut mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah, terutama urusan konkuren sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2024, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026, serta arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Riau dan program prioritas nasional.

Bupati Kasmarni juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis, dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Hal tersebut dikarenakan anggaran yang telah ditetapkan merupakan kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan, baik dari segi kemajuan, manfaat, maupun dampaknya terhadap pembangunan secara umum.