Yusril Ihza Mahendra Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum PBB

by -128 Views

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya. Ini diumumkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di kantor pusat PBB di Jakarta pada Sabtu (18/5/2024). Sidang tersebut berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 WIB.

MDP adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas pada AD / ART dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum terpilih berhalangan tetap. Permintaan pengunduran diri Yusril disetujui oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB dengan total 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor mendapat dukungan 20 suara.

Sebagai hasilnya, sesuai dengan AD / ART PBB, MDP menetapkan Dr. Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB definitif dalam Muktamar PBB mendatang, yang dijadwalkan paling lambat akhir Januari 2025.

Yusril menjelaskan bahwa ia telah memimpin partai sejak PBB didirikan pada awal tahun Reformasi 1998 dan ia merasa sudah saatnya terjadi regenerasi kepemimpinan di PBB.

Yusril, yang berusia 68 tahun, digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril juga menyatakan akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai individu dengan latar belakang akademis dan pengalaman politik yang panjang di Indonesia, tanpa terikat pada partai politik manapun.

Dengan bertindak sebagai individu di luar partai politik, Yusril berharap dapat lebih bebas menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara, terutama dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Pengunduran diri Yusril dan penggantinya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas pada AD / ART PBB dan penunjukan Penjabat Ketua Umum ini akan dicatat dalam akta notaris dan segera diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik.”