Cek Perbaruan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Ingin Dihapus Diganti Menjadi KRIS

by -119 Views

Pemerintah menargetkan akan ada proses transisi dari kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam waktu setahun ke depan. Transisi ini diharapkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit untuk merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Hingga saat ini, iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Skema perhitungan iuran tersebut terbagi untuk beberapa kelompok peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan keluarga tambahan PPU.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda akan dikenakan apabila peserta yang tersangkut belum membayar iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Denda pelayanan tersebut sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.