Sesabaran Diperlukan, Persediaan BBM RI Mampu Bertahan Selama 30 Hari

by -191 Views

Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai cadangan penyangga energi nasional. Cadangan tersebut mencakup minyak mentah, LPG, dan bensin dengan periode selama 30 hari.

Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai. Saat ini, tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan.

Djoko juga menyebutkan bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat. Pendanaannya dapat berasal dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD.

Selain itu, Djoko mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Saat ini, tingkat penggunaan EBT sebesar 12,6%, namun pemerintah memiliki target untuk meningkatkannya menjadi 23% pada tahun 2025, 31% pada tahun 2050, dan 60% pada tahun 2060. Selain itu, harga energi juga akan disesuaikan dengan daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan penyangga energi. Namun, pemerintah masih menunggu terbitnya aturan mengenai cadangan penyangga energi dalam bentuk Perpres.

Djoko menyatakan bahwa pembentukan cadangan penyangga energi sangat penting untuk mengantisipasi krisis darurat energi di dalam negeri, mengingat Indonesia masih bergantung pada impor untuk ketiga komoditas tersebut. Saat ini, PT Pertamina dan beberapa badan usaha lain memiliki cadangan operasional. Oleh karena itu, Perpres mengenai cadangan penyangga energi sangat penting untuk segera diterbitkan.

Djoko berharap agar tidak terjadi krisis energi di masa depan. Namun, jika negara-negara pengekspor menghentikan impor, maka cadangan penyangga energi akan digunakan.

Artikel Selanjutnya:

Pertalite Bakal Diganti Pertamax Green 92, Seberapa Mendesak?

Sumber: cnbcindonesia.com

(pgr/pgr)