Pertamina Mengungkap SPBE yang Curang dalam Pengisian LPG 3 Kg

by -214 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Komersial & Perdagangan PT Pertamina (Persero) angkat bicara terkait praktik pengisian Gas Petroleum Cair (LPG) 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai distributor LPG Public Service Obligation (PSO) akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan pengisian LPG 3kg.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri, kami akan mendukung dan melaksanakannya secara maksimal. Kami juga akan melakukan FGD dengan kementerian terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Riva saat Menteri Perdagangan melakukan pengecekan di SPBE wilayah Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, juga menyebutkan bahwa kurangnya volume pengisian LPG 3 kg disebabkan oleh adanya residu dari tabung LPG yang sudah terpakai.

“Mungkin ada masyarakat yang tidak menghabiskan LPG dengan benar. Untuk mengatasi hal ini, kami siapkan timbangan di pangkalan sehingga bisa ditimbang. Seharusnya masyarakat menerima 8 kg, dengan toleransi 1,5%, seharusnya masih 7,9 kg,” ujarnya.

Irto juga mengatakan bahwa jika masih ada pangkalan yang melakukan pengisian LPG kurang dari 3 kg, mereka akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyebutkan adanya praktik pengisian Gas Petroleum Cair (LPG), khususnya LPG 3 kilogram (Kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa SPBE mengisi tabung LPG 3 kg dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg, padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga 3 kg dan tidak kurang.

Zulhas menegaskan bahwa temuan ini menjadi masalah serius dan SPBE yang melanggar akan ditindak tegas.