Karyawan Akan Kena Potong Gaji 3% Setiap Bulan Untuk Tapera, Demikian Ucapan Jokowi

by -85 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15-nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah. “Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi di acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa iuran Tapera ini mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Meskipun awalnya terasa berat, manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat. “Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pekerja, khususnya, untuk mengetahui manfaat dari iuran Tapera ini. Jokowi mengatakan bahwa pro dan kontra adalah hal yang biasa. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ucapnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Jokowi Full Senyum di IIMS, Respons Prabowo-Gibran Unggul Quick Count

(wur/wur)