Pengusaha Keras Protes Gaji Karyawan Dipotong oleh Tapera

by -175 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Bos pengusaha, yaitu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tidak setuju jika para karyawan sekarang harus membayar potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat. Dia juga mengungkapkan sejumlah potongan gaji yang menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini.

Shinta menegaskan bahwa sejak Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diterapkan, Apindo tidak setuju. Dia mengatakan Apindo telah mengirim surat keberatan kepada Presiden terkait Tapera ini, karena memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024. Hal ini karena tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan dan dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Shinta melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Daripada menambah beban potongan gaji dengan iuran Tapera, Shinta menganggap lebih baik jika pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi PP Nomor 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Shinta, aset Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja dengan maksimal 30% atau setara Rp 138 triliun. Ia menganggap bahwa dana MLT yang tersedia sangat besar dan pemanfaatannya sangat sedikit.

Dana MLT Perumahan Pekerja tersebut dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR hingga maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) hingga Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh karena itu, Shinta berpendapat bahwa dana tersebut sebenarnya bisa menjadi solusi untuk pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki, daripada memotong rata-rata gaji mereka. Potongan tersebut hanya akan menambah beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari pendapatan pekerja.

Rincian dari beban potongan untuk iuran tersebut adalah:
i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;
ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;
iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

“Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” kata Shinta.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya: Bos Pengusaha RI Komentari Bansos Jokowi, Ini Katanya)

(arm/mij)