Pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iuran sebesar 3% dari gaji. Pekerja swasta, BUMN, dan lainnya hanya membayar 2,5% sementara sisanya ditanggung pemberi kerja. Pekerja mandiri harus membayar seluruhnya. Jika pekerja tidak membayar iuran, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera dalam 10 hari kerja.
Jika pekerja masih tidak membayar setelah peringatan pertama, akan dikenakan peringatan kedua selama 10 hari kerja. Bagi pekerja yang iurannya harus dibayarkan oleh pemberi kerja, sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja jika tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Denda administratif sebesar 0,1% per bulan akan dikenakan jika pemberi kerja tidak membayar iuran sesuai jadwal. Peserta yang tidak membayar iuran akan dinyatakan tidak aktif.