Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satu poin dari peraturan baru ini adalah memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menambahkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1 dari peraturan tersebut. WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, yaitu ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi.
Meskipun demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021. Munculnya ide untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan berasal dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa pembagian IUP akan dilakukan dengan baik dan profesional.
Bahlil juga mengatakan bahwa para tokoh keagamaan pantas mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia melawan penjajah.