Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Bahlil, Presiden Jokowi memberikan perintah ini karena tidak ingin IUP hanya dimiliki oleh perusahaan besar dalam industri pertambangan.
Bahlil Lahadalia juga menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki peran penting dalam mendukung kemerdekaan. Oleh karena itu, memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dianggap sebagai hal yang wajar.
Lebih lanjut mengenai hal ini dapat disaksikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Jumat, 07 Juni 2024.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.