Para PNS Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Tukin Sebesar Rp27 M

by -96 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan mark up tunjangan kinerja sebesar Rp 27 miliar.

Para PNS tersebut adalah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait sebagai staf Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, serta dua bendahara pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani.

Sedangkan lima orang lainnya adalah staf Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, Rokhmat Annashikhah, operator Sistem Pelaporan Keuangan Kementerian ESDM, Beni Arianto, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK menyebut kasus ini terjadi dalam periode tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 sampai 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diduga mengetahui bahwa terdapat sejumlah anggaran tunjangan kinerja yang tidak diserap.

Mereka kemudian diduga menyusun rencana untuk memberikan sisa anggaran tunjangan kinerja tersebut kepada pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terutama pada bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja tersebut diduga dilakukan dengan cara memanipulasi laporan.

KPK menyebutkan bahwa pada tahun 2020, para PNS tersebut diduga menerima uang hasil manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Kemudian pada tahun 2021, para PNS tersebut diduga kembali melakukan tindakan yang sama dan memperoleh uang sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022, para PNS ini diduga memperoleh uang sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK menyebutkan bahwa anggota kelompok ini menerima jumlah uang yang berbeda-beda. Lernhard disebut menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar; Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar; Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar; Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar; dan Maria sebesar Rp 999 juta.

Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta; Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali diketahui menyidik kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan ini, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara M. Idris Froyote juga sempat diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Pengumuman penetapan 10 tersangka dalam kasus ini dilakukan pada bulan Juni 2023.