Menteri ESDM: Ormas Menolak WIUPK Tambang, Jatahnya Kembali ke Negara

by -92 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa ormas keagamaan yang menolak jatah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), maka lahannya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali. Ormas yang menolak pemberian WIUPK tersebut antara lain Gereja HKBP.

“Ya (tambangnya) akan kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Jika ada ormas keagamaan yang menolak, pemerintah membebaskan bagaimana upaya mereka membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

“Jadi ya memperhatikan saja organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini mereka melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang ada, sumber daya yang ada diberikan,” tegas Arifin.

Arifin menjelaskan kebijakan pemerintah ini memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. HKBP mengajukan beberapa alasan atas penolakannya.

Robinson Butarbutar, Ephorus HKBP, mengungkapkan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang. Berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaga ini merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi oleh umat manusia atas nama pembangunan.

Untuk mengatasi masalah lingkungan, HKBP mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari, energi angin, dan lainnya. Mereka juga merujuk kepada ayat-ayat dalam kitab suci yang menegaskan tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.

Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada enam ormas yang menjadi kekuatan utama di masing-masing agama. Adapun lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.