Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengadakan Rapat Paripurna ke-6 pada masa persidangan I tahun sidang 2024 dengan agenda Jawaban/tanggapan Bupati atas pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Inhil tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Maryanto didampingi Ketua DPRD H. Feriyandi dan Wakil Ketua DPRD Edy Gunawan. Hadir dalam kesempatan ini Penjabat (Pj) Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, 23 Anggota DPRD, sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, serta Sekretaris DPRD H. Indra Yepi.
Dalam pidato nya yang dibacakan oleh Asisten I H. Tantawi Jauhari, Pj Bupati Inhil mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan, pertanyaan, saran, dan pendapat yang terangkum dalam pemandangan umum masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya. Pj Bupati berharap agar Pemerintah Daerah mampu mengembangkan potensi daerah melalui pelayanan perangkat daerah yang baik dan sempurna kepada masyarakat Indragiri Hilir.
Pj Bupati juga menyampaikan bahwa target pemkab Inhil dalam usulan ini adalah agar Pemerintah Daerah memiliki perangkat daerah yang dapat memfasilitasi atau mengembangkan riset serta inovasi yang dilakukan oleh putra-putri daerah. Pj Bupati mengakui bahwa tanggapan ini mungkin belum memuaskan semua pihak, namun diharapkan adanya koordinasi lebih lanjut agar pembangunan di Kabupaten Inhil dapat terus berkelanjutan dan bermanfaat untuk masyarakat setempat.